Bakkar bin Qutaibah adalah seorang ahli fikih mazhab Hanafi dan ahli hadis yang lahir di Basra pada tahun 182 H (798 M), dan belajar fikih kepada Hilal bin Yahya, murid Abu Yusuf. Ia diangkat sebagai hakim agung (qadi) Mesir oleh Khalifah al-Mutawakkil pada tahun 246 H (860 M) dan menjabat selama lebih dari dua puluh tahun. Ketika penguasa Tuluniyah Ahmad bin Tulun menuntutnya menyetujui pencopotan putra mahkota al-Muwaffaq dari suksesi kekhalifahan, ia menolak sehingga dipenjarakan, namun ia tetap meriwayatkan hadis bahkan dari dalam selnya. Ia wafat di Kairo pada tahun 270 H (884 M), sekitar empat puluh hari setelah wafatnya Ibn Tulun, dan makamnya di Pemakaman Qarafa Kairo tetap menjadi tempat ziarah. Di antara muridnya adalah ulama besar Hanafi, Abu Ja'far al-Tahawi. Sumber: Ensiklopedia Islam TDV ("Bekkâr b. Kuteybe"; "Tolunoğulları"); Ibnu Khallikan, Wafayat al-a'yan.
