Masuk
Para Wali

Keluarga Nabi

Ummu Kultsum binti Ali

radhiyallahu 'anha

Bersumber · menunggu telaah
Terjemahan mesin · ditinjau oleh: —

Teks ini diterjemahkan dari teks asli berbahasa Turki dengan AI; belum ada orang yang meninjaunya. Teks asli ada di halaman bahasa Turki.

Ummu Kultsum binti Ali adalah putri Ali bin Abi Thalib dan Fatimah az-Zahra, cucu Nabi Muhammad, dan saudari kandung Hasan, Husain, dan Zainab. Menurut sumber Sunni ia menikah dengan Umar bin al-Khattab (sekitar 17 H), dan memiliki anak Zaid dan Ruqayyah. Setelah wafatnya Umar, diriwayatkan ia menikahi sepupunya Aun bin Ja'far lalu Muhammad bin Ja'far. Pernikahannya dengan Umar diterima dalam sumber Sunni dan diperdebatkan dalam keilmuan Syiah, sehingga disajikan secara netral dan dari berbagai sudut pandang. Ia wafat tahun 41 H (661 M) di Madinah pada hari yang sama dengan putranya, Zaid; satu shalat jenazah dilakukan untuk ibu dan anak, dihadiri Hasan dan Husain. Ia dimakamkan di pemakaman Jannatul Baqi. Meskipun ada makam yang dinisbatkan kepadanya di Damaskus (Bab ash-Shaghir), sumber akademik menyatakan makam itu milik orang lain (Zainab binti Ali yang kunyahnya juga Ummu Kultsum, atau Ummu Kultsum lain) dan menegaskan ia dimakamkan di Madinah.

Sumber

  1. TDV İslâm Ansiklopedisi (DİA) · jil. 42, hlm. 323-324, entri “ÜMMÜ KÜLSÛM bint ALİ”

Sumber untuk catatan ini tercantum di bawah (Sumber Wajib).

Melihat kesalahan pada catatan ini? Usulkan koreksi beserta sumbernya

ID permanen: EA-Z-000177 · alamat ini tetap menuju catatan yang sama meski namanya berubah; gunakan saat mengutip.

Catatan eksternal: Artikel Ensiklopedia Islam TDV