Ăftâdezâde Kutub İbrâhim Efendi adalah salah seorang wali yang hidup di Bursa, dan merupakan cucu dari wali besar Hadhrat Ăftâde. Ia lahir pada tahun 1606 (H 1015). Ayahnya, Mustafa Efendi, menjadi syaikh di dergâh (lembaga sufi) kakeknya, Ăftâde, dan wafat pada tahun 1608. Kutub İbrâhim Efendi mencapai kematangan pada jalan tasawuf dalam majelis-majelis percakapan AzĂŽz MahmĂťd HĂźdâyĂŽ, dan menerima khilâfah (hilâfet) darinya. Menurut riwayat, suatu hari kakeknya, Ăftâde, berkata kepada HĂźdâyĂŽ bahwa salah seorang dari keturunannya akan menjadi muridnya dan akan mencapai rahasia hakikat melalui perantaraannya, sehingga ia telah meramalkan terlebih dahulu bahwa cucunya akan mencapai kedudukan ini. Diriwayatkan pula bahwa ketika Kutub İbrâhim Efendi, setelah menerima khilâfah, sedang kembali ke Bursa dan bertanya kepada HĂźdâyĂŽ kapan ia boleh datang berziarah, HĂźdâyĂŽ menjawab: 'Kami telah menanti hingga waktu ini demi khidmat Anda.' Ketika ia tiba di Bursa pada tahun 1628, ia menerima kabar wafatnya AzĂŽz MahmĂťd HĂźdâyĂŽ. Setelah itu ia menyibukkan diri selama lebih dari lima puluh tahun dengan mendidik para murid di zâviye (zawiyah) kakeknya, dan ia menjelaskan jalan yang lurus kepada orang-orang. Diriwayatkan dalam sumber-sumber bahwa bertahun-tahun setelah wafatnya, ketika penjaga makam (tĂźrbedâr) dan imam masjid melihatnya dalam mimpi mereka, makamnya dibuka, dari dalamnya menyebar aroma yang harum, dan kafannya didapati tidak rusak. Ia wafat pada tahun 1678 (H 1089); sesuai wasiatnya ia dimakamkan di luar tĂźrbe Hadhrat Ăftâde. Untuk wafatnya disusun sebuah kronogram dengan bait: 'Kutub Zaman berpulang ke Surga pada tahun [seribu] delapan puluh sembilan.'
Sumber
- TDV İslâm Ansiklopedisi (DİA) ¡ entri âĂFTĂDE TEKKESİ (haziresinde medfun postniĹĂŽnler; Kutub İbrâhim Efendi dahil)â
- Evliyalar Ansiklopedisi ¡ entri âBursa EvliyâlarÄąâ
- GĂźldeste-i Riyâz-Äą İrfân â İsmâil BelĂŽÄ Âˇ hlm. 112
- Vekâyi-ul-Fßdalâ; c.1, s.573
- Bursa EvliyâlarĹ; s.108
- AzÎz MahmÝd HßdâyÎ; s.127
Setiap catatan bersumber (Sumber Wajib).
